Sudah tak jamannya lagi takut ke dokter gigi. Alat dan bahan sudah semakin canggih, dan para ilmuwan maupun industri alat-alat dan bahan kedokteran gigi seakan berlomba memproduksi produk terbaru yang ditujukan untuk menutupi kekurangan produk terdahulu
. Namun masyarakat dituntut kritis. Harus disadari, baik oleh dokter gigi maupun pasien, bahwa pasien berhak untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dan detil mengenai penyakit yang dikeluhkan, rencana perawatan, sampai resiko atau efek samping dari tindakan yang akan dilakukan.
Terkadang pasien yang ramai membuat dokter gigi seakan-akan kurang membangun komunikasi yang baik dengan pasiennya. Padahal ini menjadi salah satu kunci keberhasilan perawatan. Contohnya pada perawatan yang memang tidak dapat diselesaikan pada satu kali kunjungan seperti perawatan saluran akar (endodontic), sehingga pasien perlu kembali lagi untuk menyelesaikannya. Komunikasi yang buruk terkadang menimbulkan prasangka, sehingga pasien enggan kembali untuk kunjungan selanjutnya.
Kurang kritisnya pasien dan dokter yang tidak komunikatif juga dapat menimbulkan kesalahpahaman yang menyesatkan. Misalnya pada saat pasien menceritakan pengalamannya ke seorang teman tentang perawatan giginya yang ditambal oleh dokter gigi namun tambalan tersebut tidak tahan lama dan mudah terkikis. Padahal tambalan tersebut adalah tambalan sementara yang memang hanya dimaksudkan sebagai bahan tambal antar kunjungan yang daya tahan maksimalnya adalah 1-2 minggu.
Pengetahuan pasien tentang tindakan perawatan yang dilakukan dokter gigi bisa jadi akan sangat membantunya di masa mendatang. Jadi bila suatu saat pasien tersebut dirawat oleh dokter gigi lain, pasien dapat menceritakan riwayat kondisi dan perawatan giginya di masa lalu. Hal ini dapat menjadi acuan dokter gigi dalam memutuskan tindakan yang diperlukan. Kebanyakan pasien takut bertanya, mungkin khawatir memberi kesan yang buruk bagi sang dokter. Padahal pasien sebaiknya tahu hal-hal seperti bahan tambal apa yang digunakan, berapa lama ketahanannya, apa yang harus dilakukan supaya tambalan tersebut lebih lama bertahan dalam mulut, dan lain sebagainya.
Selain itu, untuk menghindari kesalahpahaman di masa datang, setiap tindakan dokter gigi harus mendapat persetujuan pasien. Bila pasien masih di bawah umur maka orang tualah yang memberikan persetujuan tersebut. Hal ini disebut informed consent, dan sebaiknya berbentuk formulir yang ditandatangani oleh pasien setelah mendapat penjelasan lengkap termasuk mengenai resiko dan efek samping perawatan yang akan dilakukan. Dengan adanya form tersebut, diharapkan pasien sudah mengerti dan bila terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan setelah perawatan pasien tidak akan kaget karena sudah dijelaskan oleh dokter gigi yang merawatnya.